TANGERANG, cinews.id – Seorang warga di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Ending mengadu ke Kementerian ATR dan juga Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran dirinya jadi korban penyerobotan tanah oleh kepala desanya.
Lahan yang diserobot Kades itu seluas 4.000 meter persegi di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta itu, sebenarnya sudah jadi milik Ending sejak 1980-an, yang kemudian dia wariskan kepada sang anak. Namun, entah bagaimana ia terkejut, sertifikat yang awalnya atas nama sang anak, tiba-tiba beralih menjadi tiga sertifikat atas nama Tumpang sang Kades.
“Saya kaget kok bisa, seketika semua dokumen hingga sertifikat tanah itu diubah atas nama Tumpang,” katanya, Ahad (22/9/2024).
Ending menuturkan, jika lahan miliknya diserobot sang kades ketika ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) pada 2022. Ending mengaku memanfaatkan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis itu karena status tanahnya saat itu masih dalam bentuk akte jual beli (AJB).
“Sebagai kepala desa Tumpang menawari saya ikut program PTSL ini dan dia sebagai koordinator,” katanya.
Namun, sertifikat yang diharapkannya jadi itu pun tak kunjung selesai. Hingga 2024 dokumen resmi lahan senilai lebih dari Rp2 miliar kepemilikan lahan itu, tidak kunjung didapatkan.
“Ketahuannya pada Maret 2024, saya cek ke BPN ternyata tanah saya sudah atas nama Tumpang,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, Ending sempat mendatangi Kantor Desa Wanakerta untuk mencari sang kades dan aparat desa yang berwenang, namun tak ada yang mau memberinya penjelasan. Hingga akhirnya, Ending melaporkan sang kades ke Polda Banten.
“Pada 2014, dia (Kades Tumpang) pernah dipenjara juga 4 tahun, sama karena pemalsuan surat tanah, sekarang malah saya yang jadi korbannya. Pokoknya, saya tak gentar, saya enggak mau damai, dia harus dipenjara dan dicopot (jadi kades),” tegasnya.
Sementara, Sub Direktorat Harta Benda dan Bangunan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, membenarkan sudah menangkap Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugian. Tumpang ditangkap atas dugaan pemalsuan surat tanah.
“Atas kasus membuat surat atau dokumen tanah tidak benar atau surat palsu. Saat ini pelaku ditahan di Polda Banten,” kata Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Mirodin.
Mirodin menjelaskan, penangkapan Tumpang ini merupakan rangkaian hasil penyelidikan pihaknya terkait dengan laporan warga atas nama Nurmalia yang merasa telah dirugikan. Warga Desa Wanakerta itu melaporkan kepala desanya sendiri ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 4.000 meter yang AJB-nya atas nama orang tua Nurmalia.
Mirodin juga menegaskan, proses penahanannya ditambah selama 40 hari.
“Terhadap pelaku, yang ditahan sejak 2-21 September 2024, saat ini masih terus berproses hukum. Sehingga masa penahanan kita tambah 40 hari hingga 31 Oktober 2024,” ujar Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin, Ahad (22/9/2024).
Tumpang terbukti melakukan penyerobotan tanah milik warganya sendiri di desa tersebut. Selain itu, Tumpang pun melakukan pemalsuan dokumen tanahnya untuk diubah menjadi miliknya.
“Dia terbukti telah melakukan pembuatan surat hak milik, menggunakan surat keterangan palsu dengan namanya sendiri dan sampai saat ini prosesnya tahap 1, yaitu berkas dikirim ke Kejaksaan untuk dikoreksi dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Setelah dinyatakan p21 atau lengkap oleh pihak Kejaksaan baru masuk tahap 2,” jelasnya.
Penangkapan Tumpang merupakan rangkaian hasil penyelidikan pihaknya terkait dengan laporan warga atas nama Nurmalia yang merasa telah dirugikan. Warga Desa Wanakerta itu melaporkan kepala desanya sendiri ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 4 ribu meter yang AJB-nya atas nama orang tua Nurmalia.
“Motif pelaku adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.