Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap jumlah sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai 287 perkara. Jumlah tersebut berkurang jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang berjumlah 340 perkara
“Atau setara sekitar 84,41 persen alias mengalami penurunan permohonan sengketa PHPU di MK sekitar 15,59 perkara,” kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin lewat keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).
Sebanyak dua dari 287 permohonan sengketa pemilu tahun ini sudah diregistari. Yakni. perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Permohonan diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sedangkan pada 2019, PHPU pilpres diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sementara itu, permohonan PHPU DPR dan DPRD pada Pemilu 2019 sebanyak 329. Sedangkan 10 sengketa PHPU DPD diajukan pada Pileg 2029.
Dari seluruh perkara yang didaftarkan, hanya 261 yang diregister. Angka itu mengerucut menjadi 122 sebagai permohonan yang lanjut pemeriksaan pembuktian.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.