JAKARTA, cinews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 21 Maret 2024.
Ada pun pasal yang dikabulkan MK adalah Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 tentang berita bohong dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik. Namun, MK menolak gugatan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Berikut isi pasal yang dikabulkan untuk dihapus:
Pasal 14 UU 1/1946:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU 1/1946:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Pasal 310 KUHP:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Alasan-alasan MK:
- Unsur berita bohong dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 dapat memicu pasal karet yang melahirkan ketidakpastian hukum karena tidak memiliki tolok ukur jelas.
- Pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946, terdapat kata “keonaran” yang menimbulkan multitafsir karena dalam KBBI memiliki banyak arti dengan gradasi berbeda.
Pasal tersebut membuat hak kebebasan berpendapat bagi warga negara yang dijamin UUD 1945 akan terancam aktualisasinya. - Pasal 14 KUHP sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini karena pendapat dan kritik terkait kebijakan pemerintah melalui teknologi informasi menjadi dinamika demokrasi yang merupakan pengejawantahan partisipasi publik, bukan penyebab keonaran.
- MK berkesimpulan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP inkonstitusional secara bersyarat.
- Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Uji materi UU ITE ditolak
Sementara itu, pengajuan uji materiil UU ITE tersebut dianggap tidak relevan oleh hakim MK. Alasannya karena UU ITE baru saja direvisi pada awal 2024.
“Permohonan para pemohon terhadap pengujian norma Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU 19 Tahun 2016 adalah kehilangan obyek,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.