JAKARTA, cinews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Kalimantan Utara.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap pelaku Hendra Sabarudin yang merupakan bandar sabu kelas kakap jaringan narkoba Malaysia-Indonesia adalah narapidana di Lapas Tarakan dan telah divonis hukuman mati. Dari sel, pelaku mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur.
Pelaku bandar narkoba mengendalikan total 7 ton sabu yang masuk ke Indonesia dari Malaysia. Dalam menjalankan aksinya, Hendra dibantu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penelusuran serta penyitaan aset Hendra dilakukan oleh Polri, PPATK, Ditjen PAS dan BNN. Aparat telah menyita 21 mobil, 28 motor mewah, 5 kapal, 44 tanah dan bangunan, 2 jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar serta deposito standard chartered sebesar Rp500.000.000.
Adapun modus operandi dalam TPPU ini, Hendra menyamarkan hasil kejahatannya dengan tiga tahapan. Yaitu menempatkan hasil kejahatan di rekening-rekening penampung atas nama tersangka A dan M.
“Uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti,” ujar jenderal bintang tiga itu.
Dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2024 dengan perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun.
Kelompok Hendra ini dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, 10 Undang-Undang Nomot 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.