JAKARTA, cinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Terkini, penyidik memeriksa Bambang Wibisono yang merupakan Ketua Koperasi Cenaku Lestari.
“Saksi yang diperiksa berinisial BW selaku pensiunan PNS Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang juga Ketua Koperasi Cenaku Lestari),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang apa yang digali dari keterangan para saksi tersebut. Hanya disebutkan bila pemeriksaan berlangsung di Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 17 September.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Pengusutan dugaan korupsi dan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menetapkan Surya Darmadi sebagai terpidana.
Pengembangan dilakukan karena dari putusan peradulan didapat bukti baru terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Duta Palma Group.
Sedianya, dalam kasus tersebut, Kejagung juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka. Mereka yakni, PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; PT Kencana Amal Tani; PT Asset Pacific; dan PT Darmex Plantations.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.