Pemerintah Mengkaji Peluang Membentuk Family Office di Ibu Kota Nusantara

JAKARTA, cinews.id -Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah turut mengkaji peluang membentuk family office di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, pembentukan family office masih dalam proses kajian. Menurutnya, lokasi pembentukan family office juga akan didasarkan pada usulan yang diterima pemerintah.

“Nanti kita lihat usulan dan perencanaan family office,” katanya, Kamis (25/7/2024).

Airlangga tidak membahas lebih lanjut mengenai kajian soal family office tersebut. Namun, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut terdapat arahan untuk mengkaji IKN sebagai lokasi pembentukan family office.

Arahan ini disampaikan dalam rapat terbatas di kantor presiden. Sayangnya, pembahasan mengenai pembentukan family office berada di bawah koordinasi Kemenko Marves.

“Arahan di ratas kemarin juga disuruh mengkaji yang di IKN, tetapi kami tidak mengkoordinasikannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Bali perlu disiapkan sebagai tempat pendirian family office oleh orang-orang kaya. Dia pun memimpin koordinasi penyiapan pembentukan family office di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga bakal membentuk financial center IKN sebagai area yang dikonsentrasikan untuk layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung di bidang jasa keuangan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), produk yang akan disediakan di financial center IKN antara lain universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product, wealth management, trustee, dan islamic finance.

Melalui PMK 28/2023, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% maksimal selama 25 tahun. Tax holiday sebesar 100% diberikan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN.

Fasilitas tax holiday sebesar 85% diberikan untuk sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya.

Financial center IKN juga menjanjikan fasilitas pembebasan withholding tax selama 10 tahun khusus atas investor yang merupakan subjek pajak luar negeri.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *