Daerah  

Dalam Sidang, Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Dicecar Soal Korupsi Dana Hibah KONI

PALEMBANG, cinews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Herman Deru, mantan Gubernur Sumatera Selatan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3,4 miliar yang menjerat Hendri Zainudin sebagai ketua.

Herman Deru sebelumnya diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk dihadirkan secara langsung di dalam ruang persidangan.

Namun, politisi partai Nasdem ini hanya dapat hadir melalui zoom lantaran mengaku jadwal kunjungan sedang padat.

Permohonan kehadiran lewat zoom ini pun disampaikan oleh JPU Kejati Sumsel Susanto dalam persidangan.

Ia menjelaskan, Herman Deru sebelumnya telah menerima surat panggilan saksi nomor break 3120/1.6.10.4 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (16/7/2024). Surat tersebut kemudian diterima Herman Deru pada Kamis (18/7/2024).

“Bahwa yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan sidang sebagai saksi secara langsung di ruang sidang karena ada pertemuan-pertemuan di luar kota yang sudah terjadwal lebih dahulu dan sulit untuk dibatalkan,” kata Edi dalam ruang sidang.

Hakim kemudian menerima pernyataan dari JPU sehingga Herman Deru diperiksa sebagai saksi lewat zoom.

Kuasa hukum terdakwa mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainudin kemudian mempertanyakan pencairan dana hibah kepada Herman Deru ketika ia menjabat sebagai Gubernur Sumsel.

I Gede pun menyinggung soal adanya anggaran tambahan Rp 25 miliar usai perhelatan PON XX yang berlangsung di Papua pada 2021 yang tertuang dalam surat Keputusan Gubernur yang dikeluarkan 2021. Akibatnya, dana yang dikeluarkan saat itu mencapai Rp 37,5 miliar.

“Anggaran ini baru dilakukan setelah PON, kenapa setelah PON baru dianggarkan?” tanya I Gede.

Herman Deru mengaku tidak mengingat betul adanya perubahan tersebut. Sebab, perubahan anggaran berdasarkan surat dari Kemendagri.

“Saya tidak ingat yang jelas perubahan itu ada berdasarkan surat Kemendagri untuk optimalisasi dan untuk mendukung pelaksanaan PON,” jawab Deru lewat zoom.

Namun, Herman Deru menyatakan, anggaran PON sebelumnya telah dianggarkan karena kegiatan tersebut merupakan event besar.

“Setahu saya karena ada event besar itu dianggarkan. Ada TAPD diketuai Sekda nanti kebijakan disepakati Dewan. Tapi jumlahnya saya tidak ingat pasti. Karena kepala daerah hanya menyetujui bersama Dewan,” ujarnya.

Kasus korupsi dana hibah ini sebelumnya telah membuat mantan Sekretaris KONI Sumsel Suparman Romans divonis satu tahun delapan bulan penjara. Kemudian, mantan ketua Harian KONI Sumsel Akhmad Tahir juga divonis penjara satu tahun empat bulan.

Setelah itu, kasus pun berkembang dan menjerat Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin karena ikut terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights