Berikut Penggunaan Anggaran Dana BOS 2024

BALAM, cinews.id – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu sekolah dalam membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan.

Satuan pendidikan perlu memahami dan mengikuti perubahan Juknis BOS 2024 dengan cermat.

Berikut adalah beberapa kewajiban satuan pendidikan terkait pengelolaan dana BOS:

  1. Menyusun rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) yang sesuai dengan Juknis BOS.
  2. Melaksanakan kegiatan yang telah disepakati dalam RKAS.
  3. Melaporkan penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel.

Junknis BOS 2024 dapat DIUNDUH DISINI


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *