JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 dengan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait, Kamis (28/3/2024).
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo menyebut, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar kode etik terkait kepastian hukum pencalonan Gibran tidak dapat menggugurkan pencalonan.
Sebaliknya, putusan tersebut justru memutuskan tindakan KPU dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan KPU untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Maka putusan DKPP tersebut tidak berdampak dan tidak mempengaruhi, serta tidak dapat membatalkan atau menganulir pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2. Apalagi putusan DKPP sendiri secara tegas membenarkan tindakan KPU dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Nicholay Aprilindo.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres cawapres. Pelanggaran terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pilpres
Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner itu yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres 16 Oktober 2023, lalu.
Pasalnya, akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden. Sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.