JAKARTA – Dalam rangka melindungi konsumen dan melindungi industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan barang tindak lanjut hasil pengawasan post border baik yang tidak memiliki persetujuan impor maupun yang tidak memiliki laporan surveyor.
Terdapat 11 item barang yang dimusnahkan oleh Kemendag diantaranya konsentrat jus apel, bubuk cabai dan pasta cabai, kecap, saus sambal, bubuk cokelat, cokelat cair, solar panel, art paper, produk kehutanan, kaca lembaran, dan barang elektronik.
“Ada elektronik dari Thailand nilainya Rp266 juta, bubuk cabai dan pasta cabai dari Tiongkok Rp1,5 miliar, bubuk cokelat dari Malaysia Rp600 juta, kecap Rp700 juta, saus sambal, cokelat cair, produk-produk kehutanan, elektronik, solar panel, konsentrat jus apel, kemudian kaca-kaca lembaran ini tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu dimusnahkan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) di Bogor pada Kamis (28/3/2024).
Pemusnahan ini, sambung Zulkifli, dilakukan atas dasar pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean.
“Kerugiannya mencapai Rp9,3 miliar,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.