Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Revisi UU Tentang Desa di Sahkan Jadi Undang-undang

JAKARTA – DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah revisi undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Seluruh peserta rapat yang hadir menyatakan setuju. Pengesahan revisi UU Desa tersebut disetujui seluruh fraksi di DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Desa telah dibahas di Baleg. Total 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas terkait revisi beleid tersebut.

“Setelah melakukan pembahasan 248 DIM dengan pemerintah, pada tanggal 5 Februari, Baleg menyelenggarakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI,” ucap Andi.

Adapun terkait hasil pembahasan revisi UU Desa tersebut terdapat 26 angka perubahan. Andi membeberkan secara garis besarnya, yakni pertama, penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50a, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan

Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan

“Ketujuh, Pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” ujar Andi.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *