Hukum  

KPK Berharap Pemindahan Penahanan SYL Bukan Bagian dari Menghindari Proses Persidangan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan majelis hakim yang memindahkan penahanan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Rutan Salemba. Lembaga Antirasuah berharap pemindahan itu bukan bagian dari menghindari proses persidangan.

“KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan tahanan atas nama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK. Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (28/3/2024).

Kepala Bagian Peberitaan KPK itu mengamini majelis hakim bertanggung jawab atas penahanan terdakwa dalam persidangan. Namun, pelaksanaannya dilaksanakan oleh jaksa.

KPK juga meyakini fasilitas rutan miliknya lebih baik ketimbang Rutan Salemba untuk kebutuhan perawatan. Apalagi, kata Ali, tahanan Lembaga Antirasuah bisa bebas berolah raga karena ada fasilitasnya.

“Dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para tahanan,” ucap Ali.

Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.

Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.

Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *