JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin (TP) hari ini, Kamis 29 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
“Pemeriksaan TP di Kantor BPKP perwakilan Jawa Timur,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).
Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari perempuan yang dikenal sebagai Ratu Batu Bara Kaltim itu. Dia diharap kooperatif.
Sebelumnya, KPK membeberkan barang bukti kasus gratifikasi dan pencucian uang Rita Widyasari. Sebanyak 104 kendaraan disita penyidik.
“Kendaraan bermotor berupa 72 mobil dan 32 motor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Ahad (9/6/2024).
Dalam kasus ini, KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing juga diambil sementara oleh penyidik.
“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar,” ujar Tessa.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.