Hukum  

Dua Anggota Kepolisian di Padang Merampok Mobil Pengantar Uang Senilai Rp5,6 Miliar

JAKARTA, cinews.id – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengungkap motif dua anggota kepolisian dan warga sipil di Padang yang merampok mobil Grandmax pengantar uang senilai Rp5,6 miliar. Mereka merampok dengan dalih terlilit utang.

“Motif dari ketiga tersangka melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan karena ketiganya terlilit utang,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima cinews.id, Kamis, (29/8/2024).

Anggota polisi yang terlibat tindak pidana tersebut, yakni NPP, 29, dan MSA, 21. Sementara itu, satu warga sipil yang terlibat perampokan, HS, 38, merupakan warga Kecamatan Naggalo, Kota Padang. Kedua anggota polisi tersebut merampok mobil jasa pengantar uang karena pernah bekerja sebagai pengawalan mobil pengisian ATM.

“Jadi tersangka ini telah mengetahui situasi dan kondisi dari pada mobil pengisian ATM,” ujar Erdi.

Kronologi

Perampokan ini terjadi pada Selasa 27 Agustus 2024 dini hari. Peristiwa berawal ketika saksi anggota polisi Bripda Steven yang mengawal mobil Grandmax jasa pengiriman uang mendapat telepon dari pelaku mengaku bernama Iptu Hendra sekitar pukul 23.00 WIB, pada Senin, 26 Agustus 2024.

Grandmax yang membawa uang Rp5,6 miliar itu akhirnya berhenti di Jalan Raya Bypass Padang Pariaman, tepatnya dekat PT Jaya Sentrikon, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku kemudian mendatangi saksi Steven.

“Dan melakukan penodongan kemudian membawa kabur uang Rp2.725.000.000 (Rp2,7 miliar),” ungkap Erdi.

Kemudian, aksi perampokan itu dilaporkan ke Polres Padang Pariaman. Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari saksi-saksi, polisi lalu melakukan pemburuan terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

Polisi berhasil mengendus keberadaan HS di kediamannya. Namun saat dilakukan penggeberebekan tersangka tidak ada di lokasi. Tim juga berhasil menemukan mobil Daihatsu Terrios yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

Tak menyerah begitu saja, Erdi menyebut Tim Opsnal kemudian mendatangi rumah orang tua HS yang berlokasi di Sungai Limau, Padang Pariaman. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tersangka bersembunyi bersama barang bukti uang hasil rampokannya.

“Pelaku HS ditangkap di kediaman orang tuanya pukul 20.00 WIB bersama barang bukti. Dua anggota polisi yang terlibat menyerahkan diri ke Polda Sumbar pukul 22.00 WIB,” ungkap Erdi.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti tiga HP pelaku, tiga mobil yang digunakan pelaku, satu pasang pelat mobil palsu, dan satu bilah pisau.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *