Hukum  

Belum Melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK Akan Menyurati Kepala BP Bintan

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Farid Irfan Siddik. Suami Dwi Okta Jelita alias Jelita Jeje itu belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Nanti kami surati untuk minta yang bersangkutan buat LHKPN,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Senin (26/8/2024).

Pahala belum bisa memerinci waktu pengiriman surat. Tapi, tidak melaporkan LHKPN merupakan pelanggaran untuk Farid Irfan.

“Harusnya wajib lapor tapi tidak ada LHKPN-nya. Yang bersangkutan harusnya tahu kewajibannya,” ucap Pahala.

Jelita Jeje sedang menjadi sorotan publik. Dia kedapatan memamerkan mertuanya sebagai pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mendapatkan fasilitas berlibur ke luar negeri.

Sejatinya, Jelita membela Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gunado yang menyewa pesawat pribadi saat bepergian ke luar negeri. Namun, ucapannya di media sosial malah berbalik menyerangnya karena mertuanya merupakan penyelenggara negara yang tak boleh menerima gratifikasi.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *