KPK Akan Segera Kirim Surat Permintaan Penyerahan LHKPN ke Menteri Investasi dan Wamenkominfo

JAKARTA, cinews.id – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat permintaan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo dan Menteri Komunikasi Rosan Perkasa (Roeslani) yang baru dilantik hari ini (19/8/2024).

“Untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat himbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Rabu (19/8/2024).

Tessa menjelaskan Angga Raka belum pernah menjadi penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN. Sehingga, dia harus menyerahkan data kekayaannya setelah dilantik jadi Wamenkominfo

Sementara itu, Rosan tercatat melaporkan LHKPN pada 2023. Saat itu, dia menjadi wakil menteri badan usaha milik negara (BUMN). Daftar asetnya wajib diperbarui karena sudah lewat setahun.

Penyerahan LHKPN paling lambat diserahkan dalam waktu tiga bulan setelah dilantik. Rosan dan Angga diharap tidak telat membuat laporan.

Beberapa menteri yang dilantik Jokowi menggantikan posisi pejabat lainnya tidak diminta menyerahkan LHKPN. Sebab, mereka sudah menyerahkan data itu pada periodik tahun ini.

“Adapun berdasarkan data KPK, untuk Menteri Hukum dan HAM, Bapak Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia sudah patuh menyampaikan laporan LHKPN periodik 2023 sehingga cukup melaporkan kembali secara periodik pada Tahun 2025 nanti,” ucap Tessa.

KPK juga bakal menyurati sejumlah kepala badan yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pejabat baru itu belum pernah mengisi LHKPN, karena sebelumnya tidak terdaftar sebagai penyelenggara negara.

“Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan Kepala BPOM belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN. Akan disurati oleh KPK,” tutur Tessa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights