Dalam Sidang Terungkap, Sandra Dewi Turut Menikmati Uang Korupsi Timah Rp3,1 Miliar

JAKARTA, cinews.id – Dalam sidang pembacaan surat dakwaan terdakwa Harvey Moeis pada, Rabu (14/8/2024), mengungkap aliran ‘duit panas’ hasil dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.

Dan sebagai isteri dari Harvey Moeis, artis Sandra Dewi pun diduga turut menikmati duit korupsi timah suaminya sebesar Rp3,1 miliar. Uang itu dipakai untuk membeli tas mewah, perhiasan hingga melunasi cicilan rumah serta untuk hadiah bagi sanak saudara.

Harvey sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin didakwa menerima duit sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim. Jaksa Penuntut Umum menyebut penjara seumur hidup bisa saja menanti Harvey.

“Sesuai undang-undang di Tipikor sesuai pasal 2 dan 3 ancamannya seumur hidup,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Ardito Muwardi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca juga:
Kubu Harvey Moeis Nilai Tuduhan di Kasus Timah Salah Alamat

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi diduga ikut menikmati uang sebesar Rp3,1 miliar dari hasil setoran perusahaan smelter timah yang diterima Harvey. Asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari juga ikut kecipratan Rp80 juta.

Uang yang diterima Sandra Dewi dari suaminya dipakai untuk membeli 88 tas mewah, melunasi rumah di The pakono House Jakarta Selatan, mentransfer sejumlah uang ke sanak saudara sebagai hadiah atau kado serta untuk membeli perhiasan sebanyak 141 buah.

“(Harvey) mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara Harvey Moeis menilai jaksa salah alamat. Sebab menurutnya kliennya tidak memiliki jabatan untuk memengaruhi reklamasi di wilayah pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights