Daerah  

Berkas Perkara Kasus Korupsi BPBD OKU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

BATURAJA, cinews.id – Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022 ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Secara administrasi berkas perkara kedua tersangka kini telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan di Baturaja, OKU, Sumatra Selatan (Sumsel), Selasa (13/8/2024).

Dia mengatakan, kasus yang menjerat AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU dan JN yang merupakan Bendahara BPDB OKU tahun 2022 ini terbagi dalam dua berkas perkara terpisah.

Dalam pekan ini, berkas tersebut bersama dengan kedua tersangka akan segera dilimpahkan setelah mendapatkan tanda tangan dari Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat.

Setelah pelimpahan, kata dia, kedua tersangka yang kini masih mendekam di Rutan Baturaja akan dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk mempermudah jalannya proses persidangan.

“Pelimpahan berkas dan kedua tersangka karena sudah memenuhi alat bukti untuk dipersidangkan,” tegasnya.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor BPBD OKU untuk melengkapi alat bukti terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak kejaksaan.

Selain membawa satu box dokumen, tim penyidik Kejari OKU juga melakukan pemeriksaan terhadap empat unit kendaraan dinas milik BPBD OKU.

Menurut dia, kasus ini melibatkan lebih dari 20 item kegiatan anggaran belanja barang dan jasa yang dilakukan secara fiktif, termasuk perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor tanpa bukti laporan pertanggungjawaban yang valid.

“Hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten OKU dan berdasarkan audit investigatif oleh tim auditor menemukan kerugian negara sebesar Rp428.397.237,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights