Hukum  

Tim Tabur Kejati Bali dan Tim Siri Berhasil Meringkus Candy Angelika Wijaya DPO Kasus TPPU

DENPASAR, cinews.id – Tim Siri Jamintel Kejaksaan Kejaksaan Agung (Agung) RI bersama Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Candy Angelika Wijaya.

Dalam penangkapan itu Tim menyamar sebagai mahasiswa, Tim pun berhasil mengendus dan menangkap Candy Angelika Wijaya.

“Pada hari ini, Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar jam 21.00 wita, Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim SIRI pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI kembali berhasil mengamankan dan menangkap satu orang DPO terpidana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama terpidana CANDY ANGELIKA WIJAYA, berumur 26 tahun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Putu Agus Eka dan Asisten Bidang Intelejen Kejati Bali Chandra Purnama kepada awak media.

Setelah diamankan terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal dan persiapan pemberangkatan ke Jakarta.

Penangkapan terhadap Candy berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2301 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.

“Pasal dakwaan Pasal 378 KUHP, Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Terpidana Candy Angelika Wijaya pada tahun 2016 s/d 2017, bertempat di Perumahan Golf Lake Resident Cengkareng Jakarta Barat melakukan perbuatan penipuan yang kemudian uang hasil kejahatan disamarkan atau dicuci oleh terpidana seolah-olah merupakan uang yang sah sehingga korban dirugikan,” sebutnya.

Bahwa sebelumnya terpidana sempat menjalani penahanan sejak tanggal 25 Februari 2022 hingga ditanggungkan sejak tanggal 25 Juli 2022, yang kemudian pada proses upaya Hukum terpidana melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap pada hari ini Kamis 8 Agustus 2024 di Jalan Petanu Gang Murai Nomor I Denpasar Selatan.

“Dimana pada proses penangkapan disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat,” tukasnya.

Kabarnya, jejak terpidana satu ini terbongkar setelah tim kejaksaan menyamar menjadi mahasiswa.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *