Hukum  

KPK Periksa Istri Ketua DPRD Jatim Telusuri Informasi Terkait Dana Hibah

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi, Fujika Senna Oktavia, pada Kamis (8/8/2024). Penyidik meminta informasi soal kasus dugaan rasuah dana hibah di Jatim.

“Benar, kemarin, saudari F (Fujika) dimintai keterangan oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.

Fujika dimintai keterangan oleh penyidik selama delapan jam. Menurut Tessa, pertanyaan seputar penyaluran dana hibah dari Pemprov Jatim ke sejumlah kelompok masyarakat (pokmas).

“Didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan (Fujika) perihal alokasi dana hibah provinsi Jatim ke Pokmas,” ujar Tessa.

Baca juga:
KPK Utamakan Pengembalian Aset di Kasus Dana Hibah Jatim

Tessa enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada Fujika yang juga merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Saat ini, perannya masih didalami.

“Masih didalami,” ucap Tessa.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *