Hukum  

Pukat UGM Minta KPK Dalami Fakta Keterlibatan Anak dan Menantu Presiden Jokowi di Kasus Eks Gubernur Malut

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami fakta persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. Nama putri dan menantu Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu serta Bobby Nasution, muncul di persidangan Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Pertama prinsip dasarnya semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, ketika nama mereka disebut di dalam persidangan, wajib bagi KPK melakukan pendalaman apa peran dari Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution,” ujar Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Pada persidangan terungkap Kahiyang dan Bobby memiliki peran dalam pengurusan tambang di Maluku Utara. Menurut dia, Bobby dan Kahiyang juga perlu mengklarifikasi fakta persidangan ini agar menjadi jelas dan terang benderang.

“Untuk menjamin hak asasi dari Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu agar tidak terjadi pembunuhan karakter, itu akan terungkap secara jelas,” ujar Zaenur.

Menurut dia, KPK juga dapat melakukan pengumpulan dan investigasi tambahan agar kasus yang menyeret anak Presiden ini menjadi terang benderang.

“Kalau tidak ada relevansinya, Majelis Hakim bisa memberi petunjuk kepada KPK untuk mendalaminya di luar persidangan gitu, dan di luar persidangan kan bisa dilakukan pengumpulan data dan investigasi lebih lanjut sehingga terang semuanya” ungkap Zaenur.

Dia pun percaya pimpinan KPK saat ini bisa menjaga independensinya dalam menangani perkara. Apalagi, KPK tengah berbenah diri setelah diterpa berbagai masalah internal.

“Menurut saya ini momentum bagi pimpinan KPK periode saat ini untuk menunjukkan kepada publik mereka bebas dari campur tanpa kekuasaan mana pun, termasuk dari campur tangan kekuasaan Presiden,” tegas Zaenur.

Sebelumnya, nama Kahiyang dan Bobby disebut dalam persidangan dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, 31 Juli 2024. Dalam persidangan itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Malut, Suryanto Andili, sebagai saksi.

Sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tindak lanjut terkait munculnya nama Wali Kota Medan Medan Bobby Nasution dalam persidangan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diserahkan ke jaksa.

“Kalau terkait itu kita kembalikan ke jaksa penuntut umum,” kata Tessa di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Tessa menjelaskan, jaksa memiliki hak penuh untuk mengatur persidangan demi kebutuhan pembuktian kasus Abdul Gani. Peluang menghadirkan Bobby dalam persidangan ditentukan oleh para penuntut umum.

“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu, betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya,” ujar Tessa.

KPK memastikan semua fakta persidangan didalami. Nantinya, jaksa akan membuat laporan untuk dipertimbangkan kelanjutannya oleh Kedeputian Penindakan KPK.

Nama Bobby dikaitkan dengan istilah ‘Blok Medan’ dalam persidangan Abdul Gani. Kiasan itu mengartikan pengurusan izin usaha pertambangan di Maluku Utara.

‘Blok Medan’ disebut salah satu saksi merupakan merupakan nama untuk Bobby Nasution. Saksi itu juga menegaskan Bobby yang dimaksud merupakan wali kota Medan.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *