Hukum  

Dua Terdakwa Korupsi di Poltekkes Mataram di Tuntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana 7 tahun 6 bulan penjara terhadap Direktur Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mataram Awan Dramawan dan mantan Kepala Jurusan (Kajur) Keperawatan yang PPK Proyek APBM Zainal Fikri terdakwa korupsi pengadaan alat penunjang belajar mengajar (APBM) tahun anggaran 2017 pada Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara milik terdakwa Awan Dramawan dan Zainal Fikri menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” kata perwakilan Tim JPU Ema Muliawati saat membacakan materi tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (25/3/2024).

Selain pidana hukuman, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa senilai Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.

Jaksa dalam tuntutan turut meminta hakim agar membebankan kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp3,24 miliar dengan besaran untuk Awan sebesar Rp1,94 miliar dan Zainal Fikri sebanyak Rp1,29 miliar.

“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan hingga batas waktu satu bulan maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi besaran uang pengganti, dan apabila harta benda tidak mencukupi maka masing-masing terdakwa dipidana selama tiga tahun dan sembilan bulan penjara,” ujarnya.

Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang merujuk pada dakwaan primer.

Jaksa menyatakan tuntutan itu sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melalaikan tugas hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Meskipun dalam fakta persidangan tidak dapat terbukti aliran dana ke kedua terdakwa. Namun demikian, sesuai aturan pidana, kedua terdakwa sebagai penanggung jawab dapat dibebani uang pengganti yang timbul akibat kekurangan pekerjaan atau kelalaian dalam menjalankan tugas,” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *