Anggota Komisi III DPR RI Minta KPK Selidiki Dugaan Korupsi Menang Yaqut dan Wakilnya

JAKARTA, cinews.id – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki dugaan korupsi yang menyeret nama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki terkait kuota haji 2024.

DPR menilai, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menag dan Wamenag dalam penyelenggaran ibadah haji 2024 oleh para mahasiswa itu perlu untuk ditindaklanjuti KPK.

“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah Haji tahun ini lebih baik,” kata Nasir, Jumat (2/8/2024).

Politikus PKS ini menegaskan, pembentukan Pansus Haji Angket DPR lantaran adanya indikasi dugaan kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah Haji 2024.

“Baik itu dari sisi akomodasi, transportasi, bahan makanan dan soal kouta khusus yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia,” tegas legislator dapil Aceh itu.

Selain itu, Nasir menilai, pihak-pihak yang ikut disebut terlibat dalam laporan juga harus segera dimintai klarifikasi. Baik Menag Yaqut, maupun pihak-pihak penyelenggara lain yang terkait.

“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya concern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah Haji. (Pemanggilan, red) bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat,” kata Nasir Djamil.

Diketahui, Front Pemuda Antikorupsi melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat atas dugaan korupsi kuota haji ke KPK.

Koordinator Front Pemuda Antikorupsi Rahman Hakim mengaku telah menyerahkan beberapa barang bukti ke KPK. Dia berharap KPK sebagai aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

KPK juga diminta serius dan tidak pandang dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini. Sebab, kata Rahman, ibadah haji merupakan hal yang penting bagi masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi, Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 juga menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama.

Pansus Angket Haji 2024 dibentuk dan disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024. Pembentukan Pansus ini untuk menelusuri temuan Timwas DPR.

Kementerian Agama mengalihkan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota haji khusus seharusnya ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *