Usut Kasus Pemberian Izin Tambang, KPK Periksa Dua ASN Kementerian ESDM

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian izin pertambangan dari dua aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM. Mereka adalah Cecep Mochammad Yasin yang merupakan Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM dan Analisis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM Luthfan Harisan Jihadi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Tessa menyebut keduanya dimintai menjelaskan terkait pengurusan izin tambang di Maluku Utara. Keterangan ini dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Untuk CMY dan LHJ penyidik mendalami perihal perizinan tambang di Maluku Utara,” ungkapnya.

Sebenarnya, komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni Erni Yuniati yang merupakan Karyawan BUMN. Hanya saja, dia tidak hadir dan meminta dilakukan penjadwalan ulang.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menduga ada pihak di Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang bermain terkait pengurusan izin usaha tambang. Dugaannya telah terjadi pemberian dari Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara sekaligus orang kepercayaan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Jadi penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap di kasus AGK,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli.

“Si pemberi suap kepada saudara AGK ini ternyata juga ada dugaan juga memberi kepada pihak-pihak di ESDM dalam kaitan ini. Jadi tidak kepada pihak yang lain,” sambung Ghufron.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah menggeledah kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Dari upaya paksa ini ditemukan dokumen maupun bukti elektronik diduga terkait pengaturan pengurusan tambang yang diduga melibatkan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif.

Adapun komisi antirasuah menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari beberapa alat bukti yang didapat, ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK juga menahan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif alias Ucu pada Rabu, 17 Juli lalu. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan. Pemberian juga dilaksanakan lewat transaksi perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights