DPR RI Belum Menerima Dokumen DIM dari Pemerintah Terkait Revisi UU Tentang Wantimpres

JAKARTA, cinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). DIM penting untuk dilakukan pembahasan di DPR.

“(DIM) belum ada,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Revisi UU tersebut akan mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Pada Pasal 7 ayat 1 draf revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 disebutkan jumlah DPA akan ditentukan berdasarkan kebutuhan presiden.

“Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” tulis draf revisi UU Wantimpres seperti dikutip Medcom.id pada Kamis, 11 Juli 2024.

Pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan anggota DPA diangkat dan diberhentikan Presiden. Pada ayat 2 disebutkan pengangkatan dan pemberhentian anggota DPA ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pada ayat 3 tertulis anggota DPA diangkat Presiden paling lambat tiga bulan terhitung sejak Presiden terpilih dilantik.

Sementara itu, pada ayat 4 disebutkan anggota DPA merupakan pejabat negara. Pada Pasal 12 ditegaskan anggota DPA tidak boleh merangkap jabatan.

“Tidak boleh merangkap sebagai (a) pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (b) pejabat struktural pada instansi pemerintah; (c) dan pejabat lain,” tulis draf tersebut.

Pada draf itu juga dijelaskan maksud dengan pejabat negara. Yakni, adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Kemudian, pejabat struktural pada instansi pemerintah adalah pejabat struktural pada kementerian/departemen dan lembaga pemerintah lainnya seperti Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan/atau pejabat struktural yang dipersamakan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya yang dimaksud pejabat lain meliputi pimpinan dan anggota komisi, badan, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Revisi UU Wantimpres disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *