JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Duta Halmahera Abadi Hader Albar pada Senin (29/7/2024). Dia diminta menjelaskan asetnya yang dikaitkan penyidik dengan kasus pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
“HA (Hader Albar) hadir, didalami terkait dengan kepemilikan tambang yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).
Tessa enggan memerinci keterangan Hader kepada penyidik. Pengusaha itu juga diketahui sebagai direktur utama di PT Duta Halsel Mining.
Keterangan Hader baru dibuka KPK dalam persidangan nanti. Penyidik kini terus mengupayakan pemberkasan kasus pencucian uang Abdul Gani untuk segera diadili.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.