SEMARANG, cinews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) melakukan proses pidana terhadap lima oknum polisi yang diduga menyelewengkan barang bukti (barbuk) narkoba hasil pengungkapan sejumlah perkara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penindakan secara pidana maupun kode etik terhadap kelima oknum tersebut.
“Sedang berproses. Kapolda menyampaikan untuk menindak tegas kelima oknum tersebut,” katanya di Semarang, Senin (29/7/2024).
Ia menjelaskan, sanksi etik akan dijatuhkan setelah proses pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kelima oknum tersebut terancam diberhentikan tidak dengan hormat.
Dari informasi yang dihimpun, lima oknum polisi ditangkap oleh Paminal Propam dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka ditangkap atas dugaan menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penindakan.
Kelima oknum polisi tersebut merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jateng
Mereka mengurangi berat barang bukti hasil pengungkapan tersebut dengan total 250 gram.
Kelima polisi tersebut disebut berasal dari satu tim di Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.
Para pelaku tersebut dilaporkan sudah ditahan di tahanan Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.