Hukum  

KPK Berpeluang Memanggil Bahlil Lahadalia Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung pemeriksaan bos tambang, Setyo Mardanus, Selasa, 23 Juli. Berdasarkan catatan dalam situs Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), nama ini merupakan orang dekat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Setyo disebut sebagai Direktur Utama dan pemegang saham 5 persen di PT MAP Surveillances serta Komisaris sekaligus pemegang saham 50 persen di PT Karya Bersama Mineral. Kemudian, dia juga memegang saham 50 persen di PT Berkarya Bersama Halmahera, Komisaris Utama PT Duta Halmahera Lestari, Komisaris PT Tataran Media Sarana, dan Komisaris PT Kacci Purnama Indah.

“Apakah nanti akan ada saksi-saksi lain seperti yang disampaikan. Tentunya kembali, kalau memang penyidik merasa yang bersangkutan perlu dipanggil untuk menjelaskan dokumen maupun mengklarifikasi keterangan saksi-saksi yang lain, peluang itu tetap selalu ada,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Tessa belum memerinci kapan waktu pemanggilan itu. Dia menyebut penyidik pasti sudah memiliki rencana untuk minta keterangan dari berbagai pihak.

“Saya hanya bisa mengatakan itu memungkinkan. Tapi saya tidak mengetahui bagaimana strategi penyidik kapan itu akan dilakukan, dalam hal apa, itu saya tidak bisa tahu karena itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia juga pernah dilaporkan ke KPK oleh JATAM pada Selasa, 19 Maret. Ia diduga bermain dalam terkait perizinan tambang pada 2021-2023.

“Kami dari JATAM melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan izin tambang,” kata Koordinator JATAM, Melky Nahar kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024) lalu.

Melky mengatakan ada dugaan terjadi praktik korupsi dalam proses tersebut yang dilakukan Bahlil.

“Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat terutama Menteri Bahlil dalam kaitan dengan proses pencabutan izin yang menuai polemik,” ujarnya.

JATAM disebut Melky sudah mempelajari soal dugaan korupsi itu. Tiga regulasi atau aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga berujung pada kuasa yang dimiliki Bahlil.

Hanya saja, belakangan politikus Partai Golkar itu disebut tak menaati regulasi tersebut. Permainan Bahlil ini sudah ditelusuri JATAM sejak enam bulan lalu, kata Melky.

“Dalam perjalanannya setelah kami telusuri enam bulan terakhir rupanya proses pencabutan izin ini dia sama sekali tidak bersandar pada sebagaimana regulasi yang ditetapkan,” tegasnya.

“Tetapi yang kami nilai adalah proses pencabutan izin dilakukan Menteri Bahlil kemarin itu cenderung tebang pilih dan penuh transaksional yang ujungnya bisa menguntungkan kelompok atau badan usaha lain,” sambung Melky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights