Marak Pungli, Kepala Kemenag Gresik dan Kamad MTSN 1 Gresik Harus Dicopot Diduga Langgar Fakta Integritas

GRESIK – Madrasah Tsanawiya (MTs) adalah jenjang Pendidikan Menengah yang setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang pengelolahnya dilakukan oleh Kementerian Agama, salah satunya pertanyaan yang sering muncul dikalangan masyarakat, adalah apakah MTs Negeri Gratis, jawabnya iya, dengan demikian, MTs Negeri Gratis merupakan salah satu bentuk Komitmen Pemerintah untuk memberi hak Pendidikan bagi seluruh Warga Negara, khusunya bagi mereka yang beragama Islam.

Sayangnya yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negri (MTsN) Gresik, Kecamatan Benjeng, Jalan Raya Metatu, Kabupaten Gresik, nampak bukan isapan jempol, Wali Murid yang dibebani berbagai macam iuran atau sumbangan yang cukup memberatkan mereka.

Betapa tidak, MTsN Gresik, Wali Murid yang terbebani adanya iuran Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP), sebesar Rp. 740.000, anehnya lagi sumbangan tersebut di MTs Negeri Gresik bentuknya bervariasi nominalnya.

Keluhan dari para Wali Murid terdengar nyaring dikalangan Masyarakat disekitar Desa Metatu Gresik, menurutnya Sekolah Negeri Gratis tapi di MTsN Gresik, kok masih bayar itu bayar ini,” keluh kesah Masyarakat.

Saat dikonfirmasi oleh Awak Media tenteng masalah keluhannya salah satu Wali Murid berinisial MY (58), mengaku di Sekolah MTs Negeri Gresik, masih ada tarikan untuk membayar sebesar Rp. 740.000, ini digunakan untuk Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP) di Sekolah tersebut, ada lagi sebesar Rp. 1.800.000, yang disuruh pembayarannya diciicil, untuk ada lagi biaya infaq,” ungkap MY kepada Awak Media, pada Minggu (25/02).

Dalam bahasa logat Jawa, berkata, “Iyo Mas jare Sekolah Negeri Gratis, kapanane yo pernah bayar Petong atus petang puluh Ewu, terus onok yoan sak Juta Wolongatos seng dikengken nyicil, onok Infaq yoan Mas, kalau diartikan dalam bahasa Indonesia (katanya Sekolah Negeri Gratis, kapan hari pernah bayar Tuju Ratus Empat Puluh Ribu, terus ada lagi Satu Juta Delapan Ratus disuruh nyicil, ada lagi infaq juga,” keluh kesah dari para Wali Murid.

Karena dianggap penting untuk suatu pemberitaan disini Awak Media untuk mencoba menghubungi pihak Sekolah, Pamuji selaku Kepala Sekolah melalui Via Telepon dan Whatsapp, saat dikonfirmasi Kepala Sekolah MTsN Gresik, Pamuji tidak membalas baik Via Telepon dan Pesan Whatsapp dari Awak Media, Sutoyo Selaku Humas saat dikonfirmasi Via Telepon dan Whatsapp juga ikut-ikutan tidak menanggapinya.

Tidak berhenti disitu saja Awak Media juga mendatangi Kantor Dinas Kementerian Agama Gresik, saat dikonfirmasi Humas menyampaikan akan mengkroscek MTsN tersebut, apa yang telah dikonfirmasikan oleh Awak Media.

Berkali-kali Awak Media mencoba konfirmasi terkait banyaknya kasus dugaan Pungli di Lembaga yang dipimpin Pamuji itu melalui WhatsApp, M. Ersat tidak pernah merespons.

Padahal, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pernah meminta seluruh pimpinan satuan kerja Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot dari jabatan bila tidak mampu melaksanakan program yang berdampak luas pada masyarakat dalam sembilan bulan ke depan.

Ketua GP 27 Juli Jawa Timur, Agus Patminto angkat bicara mengenai sikap M. Ersat yang kurang responsif terhadap konfirmasi awak media maupun aduan masyarakat, Agus menilai seharusnya sebagai seorang kepala Satker di wilayah Kementerian Agama, M. Ersat dituntut menguasai lapangan dan harus punya kemampuan manajerial yang baik.

“Sekarang terkesan pimpinan Kemenag hanya jadi simbol saja. kita tidak melihat kelebihan dari Kepala Kemenag sekarang dengan sebelumnya. agar tidak menjadi persepsi miring terhadap Kementerian Agama, ada baiknya dilakukan evaluasi secepatnya, Copot,” tegas Agus.

Santer diberitakan sebelumnya terkait dugaan pungli yang terjadi di MtsN 1 Gresik, Polemik Kejahatan aliran uang ‘Haram’ di MtsN 1 Gresik dengan berbagai modus kotor yang memanfaatkan nama Komite, patut diduga Kemenag Gresik mengetahui dan merestui berbagai pungutan itu.

Selain itu, MtsN 1 Gresik disinyalir melakukan pungutan liar (Pungli) beberapa item, diantaranya jual beli buku lembar kerja siswa (LKS), Daftar Ulang, Uang Gedung, Uang perpisahan, dan dugaan kutipan uang infak bagi peserta didik.

sesuai informasi yang diperoleh Sekolah ini juga melakukan pungutan uang seragam sekolah, uang SPP/uang komite, uang Study tour, uang kalender, dana kelas, uang koperasi. uang UNAS, uang try out, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.

Rijal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights