Hukum  

KPK Menunggu Ketegasan Hakim Mengenai Saksi Sidang Gazalba Tiba-tiba Cabut BAP

JAKARTA, cimews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu ketegasan majelis menyikapi soal saksi persidangan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh yang tiba-tiba mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.

“Pernah dilakukan biasanya apabila ada hakim yang memberikan keterangan tidak benar atau tidak mau memberi keterangan di ujung persidangan ada perintah kepada jaksa penuntut umum untuk mengenakan Pasal 22 yaitu barangsiapa yang tidak mau memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).

Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan. Namun, harus ada keputusan majelis melalui vonis dulu sebelum tindakan lanjutan dilakukan.

“Jadi, ini persidangannya masih berlangsung, kita lihat nanti ujungnya seperti apa, apakah ada perintah hakim atau tidak kepada jaksa ya kita lihat nanti,” ujar Tessa.

Sebelumnya, Ahmad Riyadh menjadi saksi dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hari ini, 18 Juli 2024. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecarnya soal pemberian uang dengan total SDG18 ribu ke terdakwa dalam kasus ini.

Namun, dalam persidangan Ahmad malah mencabut pernyataan itu. Padahal, aliran dana itu sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

“Sekarang saya tanya Saudara, ini ada keterangan Saudara di dalam BAP, jelas dan gamblang. Sekarang Saudara mencabut keterangan Saudara ini, apa alasan pencabutannya?” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.

Ahmad mengaku keterangannya di BAP tidak dicetuskan dalam kondisi yang fit. Dia mengeklaim mendapatkan tekanan saat menjelaskan aliran dana ke Gazalba itu.

“Karena saat saya buat itu kondisi mental saya enggak stabil Yang Mulia, saya banyak lupa juga,” ucap Ahmad.

BAP yang dicabut oleh Ahmad yakni terkait pengurusan kasasi kasus Jawahirul Fuad yang ditangani Kejaksaan Negeri Jombang. Dolar Singapura itu diserahkan dalam amplop di salah satu hotel di Surabaya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *