Hukum  

Dirtipidum Bareskrim Polri Belum Menerima Secara Resmi Perihal Pelaporan Terhadap Iptu Rudiana

JAKARTA, cinews.id – Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Hadi Saputra salah satu terpidana kasus Vina Cirebon. Iptu Rudiana di laporkan atas dugaan beberapa tindak pidana.

Direktur Tindak Pidana Umum ((Dirtipidum)) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan belum menerima secara resmi laporan tersebut.

“Kami belum mendapat laporannya,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Berkas pelaporan itu kemungkinan masih berada di Biro SPKT Bareskrim Polri. Sehingga, belum diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Umum.

“Sampai saat ini laporan itu diteruskan kemana kami belum tahu, di Pidum belum menerima,” sebutnya.

Sementara saat dipertanyakan perihal pemeriksaan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan buntut proses penyidikan yang cacat formil, Djuhandhani enggan berkomentar lebih jauh.

Justru dijelaskan perkembangan penanganan kasus Vina dan Eky Cirebon telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Belum, kemarin sudah disampaikan oleh Kabareskrim oleh Pak Kapolri ya,” kata Djuhandhani.

Iptu Rudiana sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ada beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan ayah dari Eky tersebut, salah satunya penganiayaan.

Kuasa hukum keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Roelly Pangabean menyatakan bentuk penganiayaan yang dilaporkan mulai dari diinjak hingga pemukulan menggunakan gembok.

“Macem-macem ya bentuk penganiayaan yang dialami klien kami, dari mulai diinjak-injak, kemudian pemukukan, kemudian gembok kepala dikenakan kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya,” sebutnya.

Bahkan, dari informasi yang diterima aksi kekerasan yang dilakukan Rudiana yakni memaksa para terpidana yang saat itu belum terbukti bersalah untuk meminum air seni.

Hanya saja, bentuk kekerasan maupun tekanan yang dilakukan Rudiana itu masih bersifat dugaan. Nantinya, penyidik akan membuktikan dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Ya tadi juga ada yang bilang bahwa ini terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan, kan ini hal-hal sebetulnya sudah di luar kemanusiaan,” sebutnya.

Dugaan pelanggaran pidana itu dilakukan Rudiana ketika masih berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon.

Adapun, pelaporan terhadap Iptu Rudiana teregistrasi dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.

Dalam pelaporan itu, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights