KPK Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Bermain Judi Online dan Pinjol

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bermain judi online dan mencari dana dari pinjaman online (pinjol) untuk deposit di gim haram tersebut kepada pegawai. Imbauan itu dikeluarkan sebagai komitmen pemberantasan judi online di lingkungan Lembaga Antirasuah.

“KPK dalam hal ini sangat mendukung dan per kemarin kalau saya tidak salah sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh saya lupa kalau enggak pimpinan, sekjen, itu terkait larangan bermain judi online dan larangan meminjam dana dari pinjaman online yang ilegal untuk judi online,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).

Tessa menjelaskan dua larangan itu disatukan karena KPK menilai pinjol di aplikasi ilegal untuk judi online merupakan kombinasi terburuk untuk merusak pegawai. Di sisi lain, penindakan bagi pegawai tang ketahuan berjudi masih diusut inspektorat hingga saat ini.

“Terkait yang sudah terjadi itu masih berproses di inspektorat dan kita akan sampaikan nanti apabila sudah ada hasilnya ya, jadi kita tunggu sama-sama,” ujar Tessa.

KPK menegaskan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Gim haram itu ditegaskan bertentangan dengan prinsip kerja Lembaga Antirasuah.

“Pada prinsipnya KPK mendukung bahwa judi online itu perbuatan yang merusak sehingga insan KPK didorong untuk bersih dari kegiatan-kegiatan seperti itu,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK merevisi pernyataannya soal transaksi terbesar pegawai dalam permainan judi online. Data terbaru soal uang yang dikeluarkan terbanyak oleh karyawan Lembaga Antirasuah hanya sebanyak Rp10 juta, dari sebelumnya disebut Rp74 juta.

“Berdasarkan data transaksi judi online, terkait delapan orang pegawai dimaksud, total deposit tahun 2023, yang paling besar adalah sekitar Rp10 juta,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Medcom.id, Rabu, 10 Juli 2024.

Tessa enggan memerinci identitas pegawai yang mengeluarkan uang untuk berjudi online paling banyak itu. Tapi, dana Rp10 juta itu merupakan akumulasi dari 71 transaksi.

Sementara itu, transaksi judi online pegawai KPK paling kecil hanya Rp200 ribu dengan dua kali deposit. Total keseluruhan perputaran uang di gim haram yang dilakukan karyawan Lembaga Antirasuah juga direvisi menjadi belasan juta dari sebelumnya disebut Rp111 juta.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *