Hukum  

KPK Akan Tambah Pasal Gratifikasi di Kasus Korupsi Pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam

ASCII

JAKARTA, cinews.id – Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK akan mengembangkan kasus dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada 2017-2022. Lembaga Antirasuah membuka peluang untuk menambah pasal gratifikasi setelah ada tersangka yang menerima Rp6 miliar.

“Nanti dilihat konteksnya apakah akan ada pengembangan untuk gratifikasinya atau mungkin nanti dibarengi dakwaannya ditambahkan jadi tidak ada penyidikan baru, tapi, pasalnya ditambahkan itu memungkinkan,” kata tesa di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).

Duit gratifikasi itu diterima Manajer Enjiniring pada PT PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro yang juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus korupsinya, dia menerima Rp750 juta, tapi mengantongi gratifikasi Rp6 miliar.

Tessa belum bisa memerinci langkah lanjutan penyidik kasus tersebut. Perkara itu dipastikan masih berjalan dan didalami penyidik.

“Masih berproses, nanti kita lihat,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK menyebut ada 12 pegawai PT PLN (Persero) yang kecipratan uang panas dalam kasus ini. Pendalaman aliran dana kini masih dilakukan penyidik.

KPK mengumumkan identitas tiga tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada 2017 sampai 2022. Mereka yakni General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PLN (Persero) UIK SBS Budi Wibi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.

Negara ditaksir merugi Rp25 miliar atas permainan kotor itu. Hasil pasti kerugian negaranya belum dikantongi KPK.

Atas kelakuannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights