Massa Pendukung SYL Ricuh Pagar Ruang Sidang Rusak dan Seorang Wartawan di Keroyok

JAKARTA, cinews.id – Terjadi kericuhan usai sidang pembacaan putusan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (11/7/2024).

Dari pantauan di lokasi, kericuhan bermula ketika SYL hendak keluar ruang sidang dengan dikawal oleh polisi dan para pendukungnya, para pendukung yang mengawal SYL terlibat aksi saling dorong dengan wartawan yang telah menunggu eks Mentan itu untuk memberikan pertanyaan. Aksi saling dorong pun semakin memanas dengan aksi saling hujat satu sama lain.

Akibat kejadian itu, pagar pembatas ruang sidang yang terbuat dari kayu rusak, Buntut peristiwa itu, Bodhiya Vimala yang merupakan jurnalis salah satu media televisi nasional yang menjadi korban dalam insiden tersebut melaporkan dugaan pengeroyokan.

Dia mendapat perlakukan kasar oleh beberapa pendukung SYL yang tergabung dalam ormas Formasi.

“Barusan, saya sudah membuat laporan atas tindakan kurang mengenakkan saat meliput sidang vonis SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,” ujar Bodhiya Vimala kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Bermula saat Bodhiya dan wartawan lainnya menunggu SYL di luar ruang sidang. Namun, para pendukung eks Menteri Pertanian (Mentan) itu menghalangi.

“Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya,” sebutnya.

“Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana,” sambung Bodhiya.

Akibat kericuhan itu banyak wartawan yang terjepit. Bahkan, beberapa peralatan kerja rusak.

Soal tindak kekerasan yang dialami Bodhiya, disebutkan saat itu ada tiga orang pendukung SYL yang mengejarnya. Kemudian, satu di antaranya menendangnya.

“Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu,” kata Bodhiya.

Pelaporan yang dilakukan Bodhiya telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3926/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan Pasal 170 KUHP atas dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *