Hukum  

KPK Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan TPPU Eks Kepala Bea Cukai Makassar

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses jual beli tanah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Ada tujuh saksi yang diperiksa pada Rabu, (10/7/2024) kemarin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan tujuh saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta. Mereka adalah David, Harijati, Boi Hwee, Lie Soi Tie, Tamrin, Tan Tjong Hue, dan Kamariah.

“Konfirmasi penyidik (para saksi, red) hadir semua. Substansi pemeriksaan penyidik menggali keterangan terkait proses jual beli tanah kepada AP dan keluarganya,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya di kutip, Kamis (11/7/2024).

Adapun dalam kasus ini, lahan milik Andhi sudah disita komisi antirasuah. Dugaannya aset ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang sedang ditangani.

Luas tanah yang disita itu mencapai 2.597 meter persegi. Lokasinya berada di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono yang merupakan eks Kepala Bea Cukai Makassar. Langkah ini dilakukan mengembangkan kasus gratifikasi yang lebih dulu ditangani akibat kejanggalan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).


Baca juga :

KPK Sita Tiga Bidang Tanah Seluas 5.911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Dalam kasus gratifikasi, Andhi sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam kasus ini, Andhi disebut menerima gratifikasi hingga Rp58.974.116.189. Penerimaan berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat ia menjabat.

Rincian penerimaannya adalah Rp50.286.275.189,79. Kemudian ia menerima uang 264.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3.800.871.000 dan 409 ribu dolar Singapura atau setara Rp4.886.970.000.

Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 6 Juni. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi selama menjabat.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *