Hukum  

Mantan Dirut JCC Dituntut Penjara 4 Tahun Dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

JAKARTA, cinews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tol Jakarta-Cikampek II (Tol Layang MBZ) pada 2016-2017. Hakim diminta memberikan vonis penjara kepadanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis denda Rp1 miliar kepada Djoko. Jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan, pidana penjaranya bakal ditambah enam bulan.

Hukuman itu dinilai pantas untuk Djoko. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar penuntut umum.

Pembacaan tuntutan Djoko dibarengi dengan untuk tiga terdakwa dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas, Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin, dan konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tonny Budianto Sihite.

Sofian dan Tonny dituntut penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar dalam kasus ini. Jika tidak dibayar dalam sebulan, pidana penjara bakal ditambah selama enam bulan.

Sementara itu, Yudhi dituntut penjara selama empat tahun. Pidana denda yang dimintakan jaksa untuknya yakni sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Banyak kesalahan konstruksi terpapar dan menjadi fakta persidangan dalam kasus ini. Pembangunan Tol MBZ ini diduga merugikan negara Rp510 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights