Daerah  

Kades Kaung Hilir Majalengka di Laporkan ke Polres Bekasi Kota Atas Dugaan Pemalsuan Buku Nikah

MAJALENGKA, cinews.id – Tim Hukum Dhipa Adista Justicia melaporkan Hj. Yossa Novi (YN) ke Polres Bekasi Kota terkait dugaan pemalsuan data berupa Buku Nikah palsu, YN di ketahui merupakan Kepala Desa (Kades) Kaung Hilir Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka yang telah menjabat sebagai Kades sejak tahun 2021 lalu hingga saat ini.

Ada pun laporan di Polres Metro Bekasi itu terdaftar dengan Nomor : STTLP/B/ 2203 / VII/ 2024/SPKT/POLRESMETRO BEKASI/POLDA METRO

Untuk menggali kebenaran informasi terkait pelaporan tersebut, awak media pun mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang sebagai tempat diterbitkannya Buku Nikah yang diduga palsu itu.

Saat dikonformasi, Kepala KUA Congeang, Endang mengatakan, bahwa nomor registrasi dengan pasangan yang tertera dalam buku nikah milik Kades YN dipastikan tidak terdaftar.

“Hasil penelusuran data dari buku arsip catatan pernikahan (terbitnya buku nikah), kami pastikan noreg (230/1988) dan brikut atasnama pasangan suami istri yang dimaksud tidak terdaftar, tercatat,” kata Endang di ruangan kerjanya pada, Senin (8/7/2024).

Endang pun membenarkan tandatangan yang tercantum dalam buku nikah (palsu) tersebut benar diketahui oleh Kepala KUA Kec Congeang (kala itu-red) dengan mengacu dalam arsip pada Tahun 1988 (terbitnya buku nikah).

“Karena yang dibawa merupakan copyan, kami sebenarnya belum bisa memastikan seratus persen kang. Tapi, kalau dilihat dari pejabat (Kepala KUA) yang mengeluarkan, itu memang benar kepala KUA yang menjabat pada kala itu,” jelas dia.

“Intinya nama yang tertera dan nomor registrasi yang akang perlihatkan tidak tercatat dalam buku besar catatan nikah yang diterbitkan KUA Congeang kang,” sambungnya.

Selanjutnya awak media pun melakukan penelusuran mengenai kebenaran Kartu Keluarga (KK) dari hasil buku nikah milik Kades Hj. Yossa Novi yang diduga palsu tersebut ke Dukcapil Kabupaten Majalengka.

Dari hasil kroscek yang dilakukan secara online oleh petugas dukcapil, diketahui nomor KK yang dimaksud benar (asli), namun dengan ada catatan perbedaan input nama (family lain).

“KK nya asli kang, ada (terdaftar) di Dukcapil online dari yang kami akses. Tapi ini kalau lebih di cek lagi, ada nama yang dari copyan (KK) akang bawa, tidak ada di Dukcapil online,” terang petugas dukcapil kepada awak media pada Selasa (9/7/2024).

Dengan adanya indikasi buku nikah palsu dan KK yang terdapat perbedaan nama yang tertera, Tim media pun mengkonfirmasi Kades Kawung Hillir, Hj. YN di tempat kerjanya. namun Andi yang merupakan Kasie Kesra Desa Kawung Hillir mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat kerja (Kantor Desa).

“Ibu Kuwu sedang tidak ada ditempat pak. Info yang kami ketahui, Ibu sedang ada urusan ke luar kota,” kata Andi saat dikonfirmasi di Kantor Desa, Selasa (9/7/2024),

Menurut Andi, Kades YN  tidak hadir di kantor Desa dimungkinkan diluar urusan pekerjaan.

“Biasanya Ibu (Kuwu) bila ada tugas pekerjaan, itu biasanya infokan kepada perangkat yang lainnya kang. Ini seingat saya, Ibu pergi dari kemarin sore, dan tanpa ada info kepada perangkat desa lain, termasuk terhadap saya,” ungkap Andi.

Untuk diketahui, pelaporan terhadap Kades YN ke Polres Bekasi Kota oleh Tim Hukum Dhipa Adista Justicia mewakili kliennya yang merupakan salah satu ahli waris yang menuntut keadilan akan beberapa aset peninggalan Alm. Ahmad Benny Suprapto suami kedua Hj.YN dan juga merupakan Ayah Kandung ahli waris dari pernikahan pertama.

Menurut Tim Hukum DAJ, ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh Hj. YN prihal pemalsuan buku nikah.

Lebih lanjut, untuk berimbangnya pemberitaan dan kebenaran informasi kepada publik, awak media akan terus menggali informasi terkait perkara tersebut.

Edi Sutanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights