BANDUNG, cinews.id – Setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, Senin (8/7/2024).
Toni menjelaskan bahwa selama Pegi Setiawan ditahan, ia telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang menjadi tumpuan hidup keluarganya. Sebagai kuli bangunan, penghasilan Pegi cukup membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” lanjut Toni.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.