Megawati Soekarnoputri Mengklaim Dirinya Sebagai Pendiri KPK dan MK, Ini Faktanya

M. Ibnu Ferry

JAKARTA, cinews.id – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, mengaku kesal dengan adanya pemanggilan sekjennya, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Megawati menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga yang dirinya buat. Namun justru ia mempertanyakan mengapa PDIP selalu menjadi sasaran.

“KPK itu saya yang buat. Mana mungkin saya enggak tahu isi perutnya orang saya buat gitu, loh. MK saya yang buat. Bukan saya sombong. Tanya, dah, siapa yang buat. Jadi, saya tahu aturannya, seharusnya bagaimana, tidak boleh dimanipulasi,” kata Megawati dalam pidatonya dalam acara pengambilan pengucapan sumpah janji jabatan pengurus DPP PDIP masa bakti 2019-2024 diperpanjang hingga 2025 di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (5/7/2024).


Baca juga :

Tiga Alasan yang Membuat PDI Perjuangan Layak Dibubarkan

Presiden Kelima RI ini mengaku sedih dengan kondisi Indonesia saat ini. Menurutnya, saat ini justru tak berjalan. Khususnya terkait dengan hak-hak pemenuhan bagi warga negara Indonesia yang belum tercapai.

Megawati pun lantas mempertanyakan mengapa PDIP selalu menjadi target. Hal itu dipertanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga merupakan kader PDIP.

“Pak Laoly ketawa, saya suka mengamuk ke dia, loh , (anda) jadi menteri ngapain, lho? Lah anak buah kita maunya ditarget melulu,” katanya.

Presiden kelima RI kemudian menceritakan pengalamannya pernah dipanggil tiga kali oleh aparat penegak hukum ketika zaman Orde Baru. Namun Megawati mengaku tak gentar menghadapi pemanggilan tersebut.

“Tiga kali zaman dulu saya dipanggil polisi, kejaksaan sekali. Kan, orangnya tampang seram-seram. Yang dipanggil jadi mau ketawa,” kata Megawati.

Megawati lalu menyindir pemeriksanya agar tidak menunjukkan wajah seram.

“Sampai saya bilang, pak, tolong, ya, santai saja, ya, pak. Saya datang ke sini bukan dipaksa, sukarela, loh,” tambah Megawati.

Berkaca dari hal itu, Megawati kemudian berbicara dengan Hasto Kristiyanto yang baru-baru ini dipanggil oleh KPK. Ia meminta Hasto untuk taat terhadap proses hukum untuk datangi panggilan tersebut.

“Saya bilang sama Hasto, elu berani datang enggak, To? Masak kalah sama aku, aku saja udah sampai tiga kali, To. Hasto jawab, yo, datang, bu’,” katanya.

Megawati kemudian menyoroti Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang menangani pemanggilan Hasto di KPK.

Ketua Dewan Pengarah BRIN itu lantas mengingatkan Hasto agar jangan takut menghadapi AKBP Rossa. Terlebih AKBP Rossa dalam prosesnya merampas barang yang dianggap strategis buat partai lewat Staf Hasto, Kusnadi.

“Enak saja memangya siapa dia? Betul enggak? Iya. Orang dia manusia juga. Gila, nanti pasti kalau sudah kedengarnya ini, beritanya sudah, terus pasti (Rossa berpikir) gimana cara manggil Bu Mega, ya? (Kalau saya dipanggil) ya, gue panggil seluruh ahli hukum, mau ikut saya?” katanya.

“Enak aja yang korupsi didiamkan, terus orang ini, gila,” pungkasnya.

Baca juga :
Pengamat Menilai PDIP Tidak Layak Disebut Partai Ideologis, Ini Alasannya

Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) terbentuk berdasarkan amanat UUD 1945 di aturan peralihan Pasal III yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.”

Adapun fungsi, mekanisme dan peran Mahkamah Konstitusi juga bukan diciptakan oleh Megawati tapi oleh amanat UUD 1945 di dalam pasal 7, Pasal 7B, pasal 24, pasal 24C dan Pasal 24A, maka lahirlah Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2003.

Begitu juga dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan amanat Undang Undang (UU) 31 tahun 1999, pasal 43 ayat 1 yang berbunyi “Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Dan Pada pasal 43 ayat 2 berbunyi “Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pertanggungjawaban, tugas dan wewenang, serta keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Undang-undang.”

Jadi UU yang ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie ini memerintahkan dibentuknya KPK, tugas dan wewenangnya juga sudah ditentukan dan diperintahkan untuk membuat UU KPK.

Karena perintah UU 31 tahun 1999, harus dibentuk KPK, maka lahirlah Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 yang kebetulan saat itu Megawati menjabat sebagai Presiden lantaran menerima lengseran jabatan dari Gus Dur. Jadi jika kala itu Gus Dur tidak dilengserkan, maka UU KPK itu wajib ada di rezim Gus Dur. Jadi dapat di pastikan bukan karena Megawati dan Megawati sama sekali tidak memiliki peran lahirnya KPK.

Maka jelaslah bahwa KPK dan MK lahir sama sekali bukan karena peran Megawati. Megawati sama sekali tidak memiliki peran dalam mengisi roh KPK dan MK, Ibarat membangun rumah Megawati hanya tukang bangunan, bukan pemilik dan bukan arsitek yang merancang desain bangunannya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *