Daerah  

Kapolda Sumbar Menyatakan Bahwa Kematian Siswa SMP di Padang Karena Meloncat dari Jembatan

PADANG, cinews.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan meninggalnya siswa SMP di Padang karena meloncat dari jembatan.

“Kesimpulan tersebut sudah berdasarkan keterangan 49 saksi yang diperiksa pihaknya, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta berdasarkan hasil visum dan otopsi terhadap korban atas nama Afif Maulana,”kata Suharyono saat mengungkapkan hasil penyelidikan kasus tewasnya siswa SMP di Kuranji, kota Padang pada Ahad (30/6/2024).

Ia menyebutkan 49 saksi itu terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum, serta teman korban sebagai saksi kunci.

Saksi kunci berinisial A adalah teman yang berboncengan sepeda motor dengan korban saat kejadian pada Ahad (9/6/2024), A berperan sebagai orang yang membonceng.

Tepat ketika berada di atas jembatan Kuranji, korban dan saksi A terjatuh. Korban mengajak saksi A untuk melompat dari jembatan namun ditolak oleh A.

“Saksi kunci A menolak ajakan korban untuk melompat dari jembatan dan lebih memilih untuk menyerahkan diri ke Polisi, ini sesuai dengan keterangan saksi A,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, A juga tercatat dua kali menyampaikan kepada Polisi bahwa temannya melompat dari jembatan yang tingginya mencapai 12 meter.

Pertama disampaikan saat ia diamankan oleh Personel Sabhara di atas Jembatan Kuranji, yang kedua disampaikannya saat telah dikumpulkan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji bersama pelaku tawuran lain.

Namun informasi itu tidak digubris oleh Personel Sabhara karena Polisi tidak percaya ada yang nekad melompat dari ketinggian kurang lebih 12 meter itu, personel juga fokus mengamankan pelaku lain serta barang bukti senjata tajam dari lokasi.

“Keterangan dari saksi A itu telah membantah narasi yang berkembangan bahwa Afif tewas karena dianiaya oleh Polisi kemudian dibuang ke bawah jembatan Kuranji, itu tidak benar,” jelasnya.

Suharyono menegaskan keterangan yang ia sampaikan adalah fakta hukum dari pemeriksaan keterangan-keterangan saksi, bukan asumsi atau tudingan-tudingan belaka.

Berdasarkan hasil otopsi diketahui korban mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas.

Ia mengatakan dari fakta-fakta yang telah diuraikan di atas maka pihaknya menarik kesimpulan bahwa korban meninggal dunia setelah melompat sendiri dari jembatan demi menghindari kejaran Polisi, sehingga tidak ada unsur tindak pidana di sana.

“Itu kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan kami, jika memang nanti ada pihak yang mengajukan bukti serta bukti baru akan kami tampung dan penyelidikan dibuka kembali,” katanya.

Pada bagian lain, bersamaan dengan peristiwa itu 17 personel Sabhata Polda Sumbar diperiksa oleh Propam Polda berkaitan dengan tindakan mereka terhadap 18 pelaku tawuran yang telah dikumpulkan di Kantor Polsek Kuranji.

“Jadi 17 personel diperiksa atas tindakan mereka kepada 18 pelaku tawuran yang diamankan di Kantor Polsek Kuranji, bukan terhadap korban Afif Maulana. Itu dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda sekalipun waktu dan lokasinya berdekatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Kompolnas, Kompolnas Irjen (Pur) Benny Jozua Mamoto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui sejumlah oknum polisi terbukti menyundut rokok, memukul, menendang, hingga melakukan kekerasan lainnya kepada korban anak-anak yang diamankan saat hendak melakukan tawuran di Kota Padang, Sumatera Barat.

Meski demikian, kata Benny, perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan di Propam lantaran para korban tidak mengetahui pasti siapa oknum polisi yang melakukan kekerasan lantaran berpakaian preman.

“Hanya memang perlu tahap lanjutan, karena apa ketika ditanya siapa yang menyulut dan disundut ngomong saya tidak kenal namanya karena memakai pakaian preman. Ini perlu didalami dengan pengenalan wajah, jadi ini ada beberapa tahap sampai pemberkasan selesai dan maju dalam sidang kode etik,” kata Benny Mamoto, Kamis (27/6/2024).

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indira Suryani menyambut baik sikap dari Kapolda Sumbar Irjen Suharyono yang mengakui bahwa ada 17 anggotanya melakukan pelanggaran prosedur.

Saat ini oknum polisi tersebut sedang diproses di Propam Polda Sumbar.

“Saat ini kami mendorong tidak hanya proses di Propam tapi juga di Reskrim, di mana ada dugaan kejahatan terhadap anak-anak tersebut, dan juga dugaan kejahatan seksual dan ini kami dorong selain memastikan keadilan untuk Afif kami juga memastikan keadilan anak-anak lainnya yang mendapatkan siksaan malam itu,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dalam pengamanan segerombolan anak-anak umum pelajar tersebut, ada 18 orang berhasil diamankan tim polisi. Dari jumlah tersebut diduga disiksa polisi.

Kemudian keesokan harinya sekira pukul 11.55 WIB, warga menemukan satu jenazah bernama Afif Maulauan (13) mengambang di bawah jembatan. Dari investigasi LBH Padang, ternyata jenazah tersebut merupakan bagian dari 18 orang tersebut. Namun dari pengakuan kepolisian saat diamankan 18 orang itu Afif Maulana tidak ikut dibawa ke Polsek Kuranji.

Sebanyak 17 anggota Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran etik saat pengamanan 18 orang anak-anak dan satu orang dewasa, yang diduga hendak melakukan tawuran pada 9 Juni 2024, sekira pukul 03.00 WIB.

Kemudian tujuh jam kemudian ditemukan satu jasad anak 13 tahun bernama Afif Maulana dibawa jembatan Kuranji lokasi pengamanan.

“Kita menyampaikan pengumuman 17 anggota kami yang akan disidangkan, apakah nanti sidang komisi kode etik atau sidang pidana, nanti kelanjutannya. Kami sudah mengumumkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40 anggota itu, 17 anggota diduga terbukti dan memenuhi unsur tetapi kita pastinya sedang mencari objeknya,” kata Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono usai pertemuan dengan Kompolnas, LBH Padang, KPAI, Komnas HAM, keluar korban serta saksi-saksi di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6/2024).

Dalam pertemuan tersebut, kata Suharyono, sudah menyampaikan apa yang anggotanya lakukan dan ancaman hukumannya. Saat ini, Propam masih melakukan pemberkasan termasuk objek korban 18 orang yang diamankan dan diperiksa di Polsek Kuranji.

“Kita hari ini menyuguhkan fakta-fakta yang sebenarnya di lapangan, kami benar-benar tidak mengasumsi memprediksi atau mengada-ada, tetapi kita menghadirkan semuanya secara terbuka transparan, semua saksi yang ditanya dan dijawab, diklasifikasikan dan seterusnya, nanti mohon waktu kelanjutannya pasti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights