Hukum  

KPK Telah Memeriksa Pengusaha Batubara Said Amin Terkait Kasus TPPU Bupati Kukar

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa pengusaha batu bara Said Amin terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pada Kamis, 27 Juni 2024. Dia diminta menjelaskan sumber dana atas mobil yang disita dalam perkara itu.

“Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Ahad (30/6/2024).

Mobil yang disita itu diambil di rumah Said melalui penggeledahan, beberapa waktu lalu. Totalnya mencapai belasan kendaraan.

Tessa enggan menjelaskan jenis mobil yang asal usul pembayarannya didalami penyidik. Said dan Rita disebut memiliki hubungan bisnis.

“Apa hubungan yang bersangkutan (Said) dengan tersangka RW (Rita Widyasari) terkait bisnis ya,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK membeberkan barang bukti kasus gratifikasi dan pencucian uang Rita Widyasari. Sebanyak 104 kendaraan disita penyidik.

“Kendaraan bermotor berupa 72 mobil dan 32 motor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Juni 2024.

Dalam kasus ini, KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing juga diambil sementara oleh penyidik.

“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar,” ujar Tessa.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights