Berita  

PLN Melaporkan Pencurian SKTM 20 kV di Pekojan ke Polsek Tambora

JAKARTA, cinews.id – PT PLN (Persero) melaporkan bahwa pencurian Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV yang terjadi di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (25/6/2024) telah memberikan dampak luas bagi masyarakat.

“Pencurian kabel jenis Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV ini berdampak tidak hanya pada PLN, tetapi juga pada masyarakat dengan menyebabkan pemadaman aliran listrik,” kata Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bandengan, Diah Puspita, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).

Diah menjelaskan bahwa pemadaman aliran listrik akibat pencurian kabel tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk aktivitas perkantoran, ibadah, dan layanan publik lainnya.

“Selain mengganggu aktivitas masyarakat, pencurian kabel juga berbahaya bagi pelakunya karena tegangan listrik yang tinggi dapat menyebabkan arus pendek dan ledakan di lokasi,” tambahnya.

PLN mengalami kerugian materiel yang cukup besar akibat pencurian ini.

“Kerugian materiel PLN mencapai sekitar Rp 25.250.000. Namun, kerugian tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mengganggu pelayanan listrik kepada masyarakat dan menurunkan citra PLN di mata publik,” ujar Diah.

Diah mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel dan mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar aset PLN.

“Jika masyarakat melihat gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke Kantor PLN terdekat, Contact Center PLN 123, atau melalui aplikasi PLN Mobile,” imbuhnya.

Sebelumnya, komplotan pencuri kabel PLN di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, diketahui telah melakukan aksi serupa lebih dari sekali.

“Dua pelaku berinisial GS (39) dan AN (42) melakukan pencurian ini tidak hanya pada malam itu, tetapi juga dua kali sebelumnya,” ungkap Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida saat ditemui di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Donny menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan PT PLN kepada Polsek Tambora terkait dugaan pencurian kabel yang mengakibatkan gangguan layanan listrik bagi masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka.

“Pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 02.30, dua tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel tersebut diamankan di daerah Pekojan, Jakarta Barat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights