JAKARTA, cinews.id – Presiden Komisaris yang juga merupakan pemegang saham pengendali dari Saratoga Investama Sedaya (SRTG) Edwin Soeryadjaya menggugat Waskita Karya (WSKT). Gugatan tersebut terkait dengan proyek pembangunan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) India, yang mengalami sejumlah masalah dan menimbulkan ketidakpuasan di berbagai pihak.
Dari informasi yang dihimpun cinews.id, Selain Edwin Soeryadjaya, penggugat lain yang mencuat dalam kasus ini adalah Jully Hendharto dan Michele J. Soeryadjaya, serta beberapa pihak lainnya.
Tidak hanya Waskita Karya yang menjadi sorotan, tetapi juga Kedutaan Besar India dan PT BITA Enarcon Engineering turut dituntut dalam kasus ini.
Kasus ini semakin kompleks ketika nama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, serta Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan, juga termasuk dalam daftar tergugat.
Gugatan itu diketahui setelah perseroan menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Juni 2024. Surat panggilan bernomor 7038/PAN.W10.U5/HK.02/VI/2024 perihal panggilan sidang perkara hukum. Sidang akan dilangsungkan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Menanggapi perkara hukum tersebut, President Director Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengatakan, perkara hukum yang di hadapi pihaknya tidak berdampak pada kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan, dan kegiatan operasional perseroan akan tetap berjalan seperti biasa.
”Dapat kami sampaikan kegiatan operasional perseroan akan tetap berjalan seperti biasa. Perseroan akan menjalani proses perkara hukum sesuai dengan ketentuan berlaku. Proses perkara hukum ini tidak berdampak pada kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan,” tegas Hanugroho dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (29/6/2024).
Dalam surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dilampirkan oleh Waskita Karya, tidak tercantum alasan spesifik mengapa Edwin Soeryadjaya menggugat Waskita Karya dan Kedutaan Besar India.
Meskipun demikian, peristiwa yang terjadi sebelumnya mungkin memberikan gambaran. Pada Jumat, 19 Juni 2024, 24 warga mengajukan gugatan terhadap Waskita Karya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan tuntutan kerugian senilai Rp3 triliun.
Gugatan ini terkait dengan pembangunan kantor Kedutaan Besar India dan hunian 18 lantai yang dianggap merugikan warga sekitar.
Warga yang menggugat tinggal di belakang lokasi proyek tersebut dan menyatakan bahwa pembangunan ini dilakukan tanpa analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan yang memadai.
Untuk di ketahui, Proyek gedung Kedutaan Besar India yang dikerjakan oleh Waskita Karya, berlokasi di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, memiliki nilai kontrak sebesar Rp334 miliar. Gedung ini dibangun di atas lahan seluas 6.916 m² dengan total luas area proyek mencapai 25.006 m².
Proyek ini terdiri dari beberapa bangunan utama: gedung Main Chancery, ASEAN Office, dan Consular seluas 4.379 m² dengan 4 lantai, gedung Jawaharlal Nehru Indian Culture Centre (JNICC) seluas 3.084 m² dengan 4 lantai, serta gedung Residences dan Consular dengan 18 lantai seluas 16.183 m².
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.