Daerah  

Tersangka Korupsi Proyek Alun-alun Taman Pataraksa Cirebon Kembalikan Uang Negara Rp1,2 Miliar

CIREBON, cinews.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyampaikan kerugian negara dari proyek pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa di Sumber, Kabupaten Cirebon, mencapai Rp1.227.319.260,80.

Kejari Kabupaten Cirebon saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus korupsi Taman Pataraksa di aula Kejari Kabupaten Cirebon..

“Perhitungan kerugian ini berdasarkan audit dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Yudhi dalam ekspose kasus korupsi di aula di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jumat (28/6/2024).

Kerugian tersebut telah dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp623.285.856, dan telah disetorkan ke kas Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan sisa uang sebesar Rp604.030.404,80 diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon sebagai titipan uang pengganti.

“Ada yang disetorkan ke Kas Provinsi Jabar, ada yang diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Sumber,” jelas Yudhi.

Uang pengganti yang telah dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon terdiri dari Rp354 juta dari tersangka E, Rp50 juta dari tersangka B, dan Rp200 juta dari tersangka AM.

“Uang ini akan segera kami setorkan ke rekening dan kemudian diajukan sebagai bukti dalam persidangan,” ungkapnya.

Yudhi juga menjelaskan pengembalian uang tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penuntutan.

“Saat ini kami sedang mempercepat pengisian pemberkasan agar segera dapat dilimpahkan kepada pengadilan,” jelasnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 261 KUHP. Kejaksaan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan kasus ini segera mendapat putusan yang adil.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *