Hukum  

Kades Jatimakmur Brebes Korupsi Dana Desa Rp977.572.401 Untuk Main Judi Online

Brebes, cinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menahan Mohammad Suhendi Kepala Desa (Kades) Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), Suhendi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp977.572.401. Uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (Judol) berupa slot dan juga untuk judi Singapura.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius, menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat Kades Jatimakmur merupakan pelimpahan tahap 2 dari pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, pada Kamis (27/6/2024).

Menurut Antonius, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, berasal dari pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019-2022. Tersangka telah melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kali menjabat sebagai Kades di tahun 2019.

“Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan. Termasuk anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka,”kata Antonius dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (28/6/2024).

Antonius menyebut tersangka MS, selaku Kades itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp977.527.401. Berdasarkan hasil temuan, tersangka telah melakukan penyelewengan penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp34 juta yang tidak disalurkan.

Lanjut Antonius, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp99.900.000 tidak direalisasikan. Pengelolaan dana desa yang tidak dilaksanakan juga berupa pembuatan pagar keliling dan talud dengan anggaran sebesar Rp210.746.679, namun, yang direalisasikan hanya Rp21.680.000.

“Termasuk uang padat karya Rp12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp10 juta sehingga total Rp52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi,” jelas Antonius.

Menurut Antonius, untuk memperlancar aksinya selama menjabat Kades, tersangka sengaja merangkap jabatan sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa.

“Adapun dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (judol) berupa slot dan juga untuk judi Singapura,” terang dia.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *