Komisi I DPR RI Sebut BSSN dan Kominfo Gagal Melindungi Data Pribadi Masyarakat

JAKARTA, cinews.id – Dalam rapat Komisi I DPR RI menghadirkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi serta Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian guna memberikan penjelasan terkait dengan adanya gangguan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan bahwa dalam sepekan terakhir telah terjadi keresahan di tengah masyarakat terkait adanya gangguan siber tersebut yang menyebabkan gangguan pada layanan publik.

“Masyarakat tentunya menginginkan penjelasan dari pemerintah, khususnya kepada Kemenkominfo dan BSSN, serta berbagai pihak terkait untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut,” kata Meutya saat membuka rapat bersama Menkominfo dan Kepala BSSN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Berdasarkan Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, menurutnya pengelola data wajib memberitahukan kepada masyarakat jika ada kegagalan dalam perlindungan data pribadi.

Sejauh ini, menurutnya pemerintah dan pihaknya masih belum bisa menyatakan adanya potensi kebocoran data. Namun, dia menganggap kegagalan perlindungan data pribadi sudah terjadi akibat gangguan siber tersebut.

Dia pun mengakui bahwa Menkominfo beserta Kepala BSSN beberapa waktu lalu sudah menggelar konferensi pers terkait permasalahan gangguan siber itu. Namun, dia mengatakan bahwa dirinya beserta para legislator lainnya ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, termasuk soal permintaan uang tebusan sebesar Rp131 miliar oleh pelaku peretasan.

“Artinya pemerintah telah menjelaskan, namun demikian apa yang dilakukan kami anggap belum cukup penjelasannya,” kata dia.

Selain itu, dia pun meminta agar Menkominfo dan Kepala BSSN dalam rapat tersebut bisa memaparkan langkah-langkah pertanggungjawaban agar publik merasa tenang. Namun dia juga memberikan keleluasaan kepada Menkominfo dan Kepala BSSN apabila ada informasi yang bersifat rahasia untuk tidak disampaikan ke publik.

“Terkait Pasal 47 di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, pengendali data pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam memenuhi kewajiban prinsip perlindungan data pribadi,” tuturnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *