JAKARTA, cinews.id – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi di vonis 2,5 tahun di rangkaian kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Putusan tersebut dinilai tak memenuhi rasa keadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebut tim JPU telah menyatakan banding pasa Selasa (25/6/2024).
“Iya (mengajukan banding), selanjutnya JPU akan menyusun memori banding,” ujar Harli kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Tim JPU disebut memiliki alasan di balik keputusan mengajukan banding terhadap vonis dari majelis hakim tersebut. Salah satu di antaranya karena putusan itu dianggap belum adil.
Sebab, dalam persidangan Achsanul Qosasi mengakui adanya penerimaan uang sebesar Rp40 miliar.
“Tentu dalam memori banding akan digambarkan alasan-alasanya oleh JPU dan mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan hukum masyarakat,” kata Harli.
Achsanul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sehingga, Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.