JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menerima laporan polisi terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie. Laporan itu masuk dalam proses penyelidikan dengan pemeriksaan saksi.
“Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).
Baca juga :
Aliansi Peduli Pemilu Jaksel Melaporkan Connie Bakrie ke Polres Metro Jakarta Selatan
Bintoro mengaku menerima laporan terhadap Connie pada Jumat, 22 Maret 2024. Dia tak membeberkan duduk perkara kasus. Dia hanya menyebut kasusnya tindak pidana terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“(Pelapornya) Sari saudara Ayyubi Kholid sebagai Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel,” ujar Bintoro.
Menurut Bintoro, pihaknya akan memeriksa pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Pemeriksaan Connie dilakukan setelah memeriksa saksi-saksi.
“Setelah kami periksa saksi-saksi baru kami jadwalkan untuk saudari Connie,” kata
Sebelumnya, Connie juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 12 Februari 2024. Connie diduga mencemarkan nama baik Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani, lewat pernyataannya soal Prabowo hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun dan digantikan Gibran selama tiga tahun.
Connie dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 27 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Proses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.