Hukum  

Polda Metro Jaya Memperpanjang Masa Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri

JAKARTA, cinews.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli dicegah ke luar negeri sejak 24 November 2023.

Namun, Ade tidak merinci sampai kapan perpanjangan pencegahan Firli ke luar negeri dilakukan.

“Nanti kita update. Yang jelas (masa pencegahan ke luar negeri) sudah diperpanjang,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu, 22 Juni.

Pencegahan tersebut dilakukan karena kini Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Meski berstatus tersangka, Firli belum juga ditahan. Namun, Polda Metro memastikan Firli masih di Indonesia.

“Sudah dilakukan semua, kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia,” ucap Ade.

Dal kesempatan itu, Ade mengklaim pihaknya terus melakukan penyidikan atas kasus Firli dengan profesional, transaparan, dan akuntabel hingga tuntas. Polda Metro juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam penuntasan pelimpahan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

“Kordinasi efektif akan terus kita lakukan dengan JPU. Bahkan beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P19 ataupun hasil koordinasi yang dituangkan dalam pihak koordinasi dengan pihak JPU,” jelasnya.

Bekas kasus Firli Bahuri diketahui sempat dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada 15 Desember 2023. Namun, setelah diteliti, jaksa menyatakan berkas perkara itu belum lengkap sehingga dikembalikan pada 29 Desember 2023.

Beberapa pekan berikutnya, penyidik yang sudah melengkapi kekurangan dari berkas perkara tersebut kembali melimpahkannya pada 24 Januari.

Hanya saja, jaksa peneliti yang memeriksa baik formil maupun materiil menyatakan berkas itu masih belum lengkap. Sehingga, dikembalikan lagi pada 2 Februari 2024.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *