Hukum  

Usai Diperiksa KPK, Sahroni Ungkap Aliran Uang SYL ke Partai NasDem

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengakui adanya penerimaan uang dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Syahroni, ada dua penerimaan dengan nominal yang berbeda.

“Rp820 juta dari SYL sama Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir, ya,” kata Sahroni kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (22/3/2024).

Sahroni mengatakan uang sebesar Rp820 juta -yang sebelumnya disebut Rp800 juta- sudah dikembalikan ke KPK. Sementara sisanya diminta dikembalikan setelah dikonfirmasi soal penerimaannya oleh penyidik.

“Sudah, sudah, Rp820 juta (sudah dikembalikan, red). Cuma ada satu tambahan yang tadi pagi saya kasih tahu. Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan,” tegasnya.

Bendahara Umum Partai NasDem ini menyebut KPK minta pengembalian uang itu dilakukan segera.

“Hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account,” ujar Sahroni.

Sahroni memastikan dirinya sudah menjelaskan semua yang diketahuinya kepada penyidik komisi antirasuah. Ia mengapresiasi pemeriksaan yang baru saja dijalankannya.

“Saya appreciate buat KPK, penerimaan yang cukup cepat dari datang dan dua menit menunggu langsung naik ke atas,” ungkapnya.

“Dan ada beberapa pertanyaan (yang diajukan, red) mungkin teman-teman nanti bisa tanya ke penyidik langsung. Tapi, so far terkait dengan TPPU-nya SYL,” sambung Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *